Gaji Sani Januari 2024: Contoh Kasus & Perhitungan
Oke guys, mari kita bedah kasus perhitungan gaji Sani di bulan Januari 2024. Sani ini ceritanya kerja di PT Sejahtera, statusnya menikah tanpa tanggungan, dan dapet upah harian sebesar Rp280.000. Nah, di bulan Januari itu, Sani masuk kerja selama 10 hari. Gimana cara ngitung gaji dia? Yuk, kita bahas tuntas!
Memahami Komponen Gaji Harian
Sebelum kita masuk ke perhitungan, penting banget buat kita pahamin dulu apa aja sih komponen yang biasanya ada dalam gaji harian. Gaji harian itu gak cuma sekadar upah pokok aja, guys. Ada beberapa faktor lain yang bisa memengaruhi total gaji yang diterima. Beberapa komponen penting dalam gaji harian, di antaranya:
- Upah Pokok Harian: Ini adalah dasar dari gaji yang diterima Sani setiap harinya. Dalam kasus ini, upah pokok harian Sani adalah Rp280.000.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan tetap adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara reguler bersamaan dengan upah pokok. Contohnya, tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan perumahan. Tunjangan ini biasanya diberikan dalam jumlah yang sama setiap bulannya.
- Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja atau kondisi tertentu. Misalnya, tunjangan kehadiran, tunjangan lembur, atau bonus. Tunjangan ini bisa berbeda-beda setiap bulannya, tergantung pada performa dan kondisi kerja.
- Potongan: Potongan adalah sejumlah uang yang dipotong dari gaji bruto Sani. Potongan ini bisa berupa iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau pajak penghasilan (PPh 21). Besaran potongan ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bruto atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Sani ini, kita asumsikan dulu ya, guys, bahwa dia cuma nerima upah pokok harian aja, yaitu Rp280.000. Kita juga akan bahas perhitungan pajaknya nanti. Sekarang, mari kita fokus ke perhitungan gaji bruto Sani terlebih dahulu.
Perhitungan Gaji Bruto Sani
Gaji bruto adalah total gaji yang diterima Sani sebelum dipotong pajak dan iuran lainnya. Cara ngitung gaji bruto Sani ini cukup sederhana, guys. Kita tinggal kalikan aja upah harian Sani dengan jumlah hari dia masuk kerja.
- Upah harian Sani: Rp280.000
- Jumlah hari kerja Sani: 10 hari
- Gaji bruto Sani: Rp280.000 x 10 = Rp2.800.000
Jadi, gaji bruto Sani di bulan Januari 2024 adalah Rp2.800.000. Nah, angka ini belum angka final ya, guys. Soalnya, gaji Sani ini masih harus dipotong pajak dan iuran BPJS kalau ada.
Perhitungan PPh 21 Sani
Selanjutnya, kita perlu hitung PPh 21 atau pajak penghasilan yang harus dibayar Sani. Perhitungan PPh 21 ini agak sedikit kompleks, karena ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dalam kasus Sani ini, statusnya menikah tanpa tanggungan. Artinya, dia masuk kategori K/0 (kawin/tidak ada tanggungan). Besaran PTKP untuk kategori K/0 ini berbeda-beda setiap tahunnya, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Untuk tahun 2024, kita asumsikan PTKP untuk kategori K/0 adalah Rp58.500.000 per tahun atau Rp4.875.000 per bulan.
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh 21 Sani:
- Penghasilan Bruto Sebulan: Penghasilan bruto Sani sebulan adalah Rp2.800.000 (sudah kita hitung sebelumnya).
- Pengurangan: Pengurangan ini meliputi biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada). Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp500.000 per bulan. Dalam kasus ini, biaya jabatan Sani adalah 5% x Rp2.800.000 = Rp140.000. Karena tidak ada informasi mengenai iuran pensiun, kita anggap Sani tidak membayar iuran pensiun.
- Penghasilan Neto Sebulan: Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan. Dalam kasus ini, penghasilan neto Sani adalah Rp2.800.000 - Rp140.000 = Rp2.660.000.
- Penghasilan Neto Setahun: Penghasilan neto setahun adalah penghasilan neto sebulan dikalikan dengan 12. Dalam kasus ini, penghasilan neto Sani setahun adalah Rp2.660.000 x 12 = Rp31.920.000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP. Dalam kasus ini, PKP Sani adalah Rp31.920.000 - Rp58.500.000 = -Rp26.580.000. Karena hasilnya negatif, maka PKP Sani adalah nihil atau Rp0.
- PPh 21 Setahun: Karena PKP Sani nihil, maka PPh 21 setahun juga nihil atau Rp0.
- PPh 21 Sebulan: PPh 21 sebulan adalah PPh 21 setahun dibagi dengan 12. Dalam kasus ini, PPh 21 Sani sebulan adalah Rp0 / 12 = Rp0.
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, PPh 21 yang harus dibayar Sani di bulan Januari 2024 adalah Rp0. Hal ini karena penghasilan Sani masih di bawah PTKP.
Perhitungan Iuran BPJS (Jika Ada)
Selain PPh 21, Sani juga mungkin harus membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran BPJS ini berbeda-beda, tergantung pada jenis kepesertaan dan besaran upah.
- BPJS Kesehatan: Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah, dengan komposisi 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Jika gaji Sani Rp2.800.000, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar Sani adalah 1% x Rp2.800.000 = Rp28.000.
- BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran untuk masing-masing program ini berbeda-beda, tergantung pada sektor usaha dan besaran upah. Kita asumsikan saja total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar Sani adalah 2% dari upah, yaitu 2% x Rp2.800.000 = Rp56.000.
Perhitungan Gaji Bersih Sani
Setelah kita hitung semua komponen gaji, termasuk pajak dan iuran BPJS, sekarang kita bisa hitung gaji bersih Sani. Gaji bersih adalah gaji bruto dikurangi dengan semua potongan.
- Gaji bruto Sani: Rp2.800.000
- PPh 21: Rp0
- Iuran BPJS Kesehatan: Rp28.000
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp56.000
- Gaji bersih Sani: Rp2.800.000 - Rp0 - Rp28.000 - Rp56.000 = Rp2.716.000
Jadi, gaji bersih yang diterima Sani di bulan Januari 2024 adalah sebesar Rp2.716.000.
Kesimpulan
Dari perhitungan di atas, kita bisa simpulkan bahwa gaji Sani di bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut:
- Gaji bruto: Rp2.800.000
- PPh 21: Rp0
- Iuran BPJS Kesehatan: Rp28.000
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp56.000
- Gaji bersih: Rp2.716.000
Perlu diingat ya, guys, bahwa perhitungan ini masih bersifat contoh dan bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan yang terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat buat kalian semua ya! Jangan lupa, pemahaman yang baik tentang perhitungan gaji itu penting banget, baik buat karyawan maupun buat perusahaan. Dengan begitu, kita bisa menghindari kesalahpahaman dan memastikan hak dan kewajiban kita terpenuhi dengan baik.